Bahwapenegasan Hakim dan Hakim Ad Hoc sebagai pejabat negara dapat dirujuk pada Pasal 1 angka 1 UU No. 46 tentang Pengadilan Tipikor yang berbunyi : "bahwa yang dimaksud Hakim adalah Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc"; Kemudian dikaitkan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa
› Problem krisis hakim "ad hoc" tipikor pada MA mengerucut pada solusi digelarnya seleksi tahun ini, tepatnya November 2021. Sebagian tahapan seleksi digelar tahun ini, sementara tahapan lanjutannya dilakukan tahun depan. Olehdian dewi purnamasari/susana rita/rini kustiasih 6 menit baca KOMPAS/HERU SRI KUMORO Sebanyak lima hakim agung yang dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 12/3/2020. Para hakim tersebut sebelumnya telah lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR. JAKARTA,KOMPAS - Persoalan krisis hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung menyusul akan pensiunnya lima hakim pada 22 Juli ini mulai menemukan titik terang. Pembicaraan antara MA dengan Komisi Yudisial mengerucut pada solusi digelarnya seleksi hakim ad hoc tipikor pada tahun ini, tepatnya November 2021. Sebagian tahapan seleksi digelar tahun ini, sementara tahapan lanjutannya dilakukan tahun menunggu seluruh proses tuntas, MA akan mengoptimalkan tiga hakim agung ad hoc tipikor di MA yang ada untuk menangani perkara-perkara kasasi dan peninjauan kembali. Ketiga hakim ad hoc tipikor di MA yang masih aktif dan belum akan mengakhiri masa tugas pada bulan ini adalah Sinintha Yuliansih hasil seleksi yang disetujui DPR Januari 2021 serta Ansori dan Agus Yunianto hasil seleksi DPR pada Januari 2020. “Jika opsi ini yang akan ditempuh, MA akan melaksanakan penanganan perkara dengan jumlah hakim yang ada saat ini. Opsi ini diharapkan tidak akan mengganggu jalannya dan kualitas penanganan perkara di MA,” kata juru bicara Komisi Yudisial KY, Miko Ginting, Rabu 14/7/2021.Sebelumnya, Miko menjelaskan ada tiga opsi yang dibicarakan MA dan KY yaitu perpanjanan masa tugas hakim ad hoc tipikor yang belum berusia 70 tahun tanpa seleksi ulang, seleksi hakim ad hoc tipikor pada 2022, dan seleksi hakim ad hoc tipikor dimulai tahun 2021 lalu dilanjutkan tahun juga Krisis Hakim "Ad Hoc"TANGKAPAN LAYAR Tangkapan layar suasana konferensi pers secara daring yang digelar Komisi Yudisial terkait pengumuman hasil seleksi kualitas calon hakim agung Republik Indonesia 2021, di Jakarta, Rabu 5/5/2021.Menurut Miko, opsi memulai seleksi pada akhir 2021 menjadi pilihan yang paling ideal dengan kondisi saat ini. Dengan cara itu, problem kekurangan anggaran KY untuk menggelar seleksi tahun ini bisa diatasi dengan menggunakan anggaran KY tahun 2022. Lagi pula KY saat ini tengah fokus menyelesaikan seleksi calon hakim opsi perpanjangan masa tugas hakim ad hoc terkendala dari sisi legalitasnya, karena beberapa hakim sudah pernah diperpanjang masa jabatannya juga akan terus berkoordinasi dengan MA terkait beban perkara penanganan perkara selama surat permintaan hakim ad hoc tipikor baru belum dikirimkan. Rencananya, permintaan hakim ad hoc tipikor baru akan diajukan kepada KY menjelang rencana seleksi pada November satu hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA yang masa tugasnya berakhir pada 22 Juli, Krisna Harahap, mengungkapkan, saat ini pihaknya masih harus menyelesaikan banyak perkara korupsi. Salah satunya, perkara peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana korupsi pengadaan KTP elektronik, Setya DEWI PURNAMASARI Suasana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 3/6/2021.Bukan kondisi normalPeneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan LeIP Arsil, mengatakan, situasi yang dihadapi oleh MA saat ini tidak normal. Idealnya, enam bulan sebelum lima hakim ad hoc tipikor pensiun, MA sudah harus mengajukan kebutuhan calon baru kepada KY. Dengan demikian, KY bisa mengadakan seleksi calon hakim ad hoc pun diminta mengkaji betul opsi menggelar seleksi hakim pada November 2021. Sebelum opsi itu betul-betul diambil, MA harus mengecek apakah jumlah tiga hakim ad hoc yang ada memadai untuk menangani seluruh perkara UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tipikor dilakukan dengan majelis hakim berjumlah ganjil sekurang-kurangnya tiga orang hakim dan sebanyak-banyaknya lima orang hakim yang terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc.“Ketua MA juga harus mempertimbangkan penanganan kasus korupsi jika dilihat dari tenggat waktu pemeriksaan yang dibatasi selama 120 hari kerja sejak berkas perkara diterima. Kalau itu sudah ada perhitungan dan dianggap tidak memadai, artinya memang butuh jalan keluar yang luar biasa,” kata HADI PRABOWO Majelis hakim saat membacakan putusan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dalam pengurusan fatwa bebas MA dan penghapusan namanya dari daftar pencarian orang di sistem imigrasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin 5/4/2021.Menurut Arsil, wacana memperpanjang masa jabatan hakim ad hoc tipikor yang ada saat ini bisa diterima sepanjang ada dasar hukum yang kuat. Legitimasi itu bisa diperoleh dengan kesepakatan antara MA, KY, pemerintah, dan DPR. Kesepakatan dengan pemerintah dan DPR terutama untuk mengatasi kendala anggaran gaji bagi hakim ad hoc yang akan diperpanjang masa jabatannya. Namun, perpanjangan ini pun harus dibatasi waktunya. Misalnya, maksimal 6 bulan sampai 1 tahun.“Yang tetap harus dilakukan KY adalah mempercepat proses seleksi calon hakim ad hoc baru. Kesulitan anggaran bisa dikomunikasikan dengan DPR dan pemerintah. Harus ada jalan keluar soal itu,” tegas itu, mantan hakim agung Gayus Lumbuun lebih sepakat jika KY segera membuka seleksi calon hakim ad hoc tipikor baru. Wacana memperpanjang masa jabatan hakim lama dianggap tidak akan menyelesaikan akar persoalan, yaitu lambatnya MA mengajukan kebutuhan calon hakim dia, dengan sistem manajemen digital yang terintegrasi saat ini, MA seharusnya bisa memetakan hakim yang akan pensiun jauh-jauh hari. Hanya dengan satu kali klik, MA bisa mengetahui hakim yang akan pensiun. Sehingga seharusnya, enam bulan atau satu tahun sebelum hakim tersebut pensiun, MA sudah mengajukan kebutuhan hakim baru ke Gayus Lumbuun dalam diskusi bertajuk "Polemik Praperadilan dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi" di Jakarta, Rabu 17/6/2015. “Ini bukan situasi darurat, tetapi lebih karena tidak ada persiapan. Seharusnya kekurangan hakim ad hoc itu dipersiapkan MA sejak lama, ikuti aturan yang ada sehingga tidak terjadi krisis seperti sekarang,” kata itu, Gayus berpandangan bahwa dari sisi hukum, perpanjangan masa jabatan hakim tidaklah tepat. Sebab, sesuai UU Pengadilan Tipikor, masa jabatan hakim ad hoc tipikor bersifat periodik lima tahunan. Mereka hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Jika mereka sudah diperpanjang masa jabatannya satu kali, tentu tidak boleh diperpanjang lagi. Karena itu akan melanggar ketentuan UU.“Jangan sampai MA menerobos aturan dengan membuat wacana baru perpanjangan masa jabatan hakim ad hoc tipikor. KY tetap harus segera membentuk panitia seleksi calon hakim baru,” tegas mengatakan, kebutuhan hakim ad hoc tipikor di MA harus segera dipenuhi oleh KY. Sebab, saat ini masyarakat mengeluhkan korupsi yang masih merajalela meski di tengah masa sulit pandemi Covid-19. Kasus korupsi tetap marak, bahkan menyasar program bantuan sosial bansos untuk masyarakat miskin. Isu ini sangat sensitif dan MA membutuhkan hakim yang berkualitas untuk menangani perkara depan, Gayus juga mendorong agar KY lebih aktif dalam mengawasi kinerja MA. Apabila MA lamban dalam mengajukan kebutuhan hakim, KY bisa melayangkan surat H Prabowo Ketua Komisi Yudisial KY Mukti Fajar Nur Dewata menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 25/1/2021.Terkait kebutuhan hakim ad hoc tipikor, Krisna Harahap memiliki sejumlah saran. Menurut dia, ada sejumlah kriteria yang perlu mendapat perhatian. Selain menguasai masalah hukum formil, dibutuhkan hakim ad hoc tipikor yang menguasai masalah-masalah perekonomian pada umumnya. Juga bidang perbankan, fiskal, bisnis sampai perhitungan-perhitungan konstruksi, kerugian keuangan negara, dan di DPRMengenai calon hakim ad hoc tipikor dan calon hakim agung hasil seleksi KY yang kerap gugur saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR, advokat publik Erwin Natosmal meminta agar DPR tak masuk terlalu dalam saat proses pengujian.”DPR tak bisa masuk terlalu dalam karena DPR hanya punya kewenangan menyetujui dan bukannya hak veto. Seharusnya tidak ada banyak ganjalan saat fit and proper test di DPR. Tetapi, pada praktiknya itu berbeda sehingga itulah yang membuat seleksi hakim kita rumit dan politis,” H Prabowo Hakim Pengadilan Pajak Triyono Martanto kiri mengikuti tes wawancara dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 27/1/2021. Namun, menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Trimedya Panjaitan, dalam beberapa tahun terakhir, kualitas calon hakim agung dan hakim ad hoc tipikor di MA yang diusulkan oleh KY menurun. Hal ini menimbulkan dilema bagi DPR.”Kalau calon yang seperti itu diloloskan, kami yang akan disalahkan karena kualitas hakim tidak baik. Namun, kalau tidak diloloskan, kondisi hakim ad hoc tipikor di MA saat ini kurang,” juga Krisis Hakim Tipikor di MA, Pengamat Seleksi di DPR Rumit dan PolitisUntuk mengatasi persoalan ini, pertemuan pimpinan DPR, MA, dan KY dipandang mendesak. Pertemuan bisa menjadi sarana menyamakan persepsi antara KY, MA, dan DPR dalam menyikapi kebutuhan hakim ad hoc tipikor. EditorAntonius Ponco Anggoro Adhoc tipikor. 1. Agustinus Purnomo Hadi: Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Makassar. 2. Amir Aswan: Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Jambi. 3. Andreas Lumme: Dosen Fakultas Hukum
BerandaKlinikProfesi HukumHakim Ad Hoc adalah ...Profesi HukumHakim Ad Hoc adalah ...Profesi HukumRabu, 5 Februari 2014Rabu, 5 Februari 2014Bacaan 8 MenitPada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tidak secara jelas status hakim ad hoc sebagai Pejabat Negara, sehingga dibuat Peraturan Menteri Sekretaris Negara yakni Nomor 6 Tahun 2007 dan diganti oleh Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa Hakim Ad Hoc termasuk kategori Pejabat Negara Lainnya. Kemudian pada UU ASN yang baru disahkan, pada Pasal 122 bahwa Pejabat Negara yang dimaksud, poin e ...... hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc. Pertanyaannya, apakah dengan adanya statemen UU ASN pasal 122 poin e tersebut status Hakim Ad Hoc sebagai Pejabat Negara Lainnya dianggap tidak berlaku?Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman “UU Kekuasaan Kehakiman”, Hakim Ad Hoc adalah“hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.”Hakim Ad Hoc sendiri diangkat pada pengadilan khusus, yang merupakan pengadilan dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, baik dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Misalnya Hakim Ad Hoc pada Pengadilan HAM, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Perikanan, atau Pengadilan menjawab apakah Hakim Ad Hoc merupakan pejabat negara atau bukan, perlu ditelusuri terlebih dahulu hakekat kekuasaan kehakiman dan lembaga kekuasaan kehakiman. Dalam doktrin, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan untuk mengadili, yang meliputi wewenang memeriksa, memutus, membuat ketetapan yustisial Bagir Manan 2009. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan badan peradilan/badan yudisial judiciary yang merupakan alat kelengkapan negara karena bertindak dan memutus untuk dan atas nama negara. Di UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi vide Pasal 24 ayat 2. Dalam hal ini, Mahkamah Agung termasuk juga badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi adalah badan yudisial yang merupakan alat kelengkapan negara, sehingga menjalankan fungsi ketatanegaraan bertindak untuk dan atas nama negara. Konsekuensinya, hakim pada seluruh jenis dan tingkatan badan yudisial,berkedudukan sebagai “pejabat negara”. Dalam hukum positif, kedudukan hakim sebagai “pejabat negara” ditegaskan dalam UU Kekuasaan Kehakiman sebagai berikut“Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut” Pasal 1 angka 5.“Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang” Pasal 19. Hakim Ad Hoc merupakan hakim pada Mahkamah Agung pada pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Berdasarkan ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman, Hakim Ad Hoc juga berkedudukan sebagai “pejabat negara”. Perbedaan Hakim Ad Hoc dengan hakim umumnya, terutama dalam hal masa tugasnya yang sementara/dibatasi untuk waktu tertentu, di samping harus memiliki keahlian dan pengalaman tertentu di khusus yang menjadi tempat pelaksanaan tugas Hakim Ad Hoc sendiri tidak selalu bersifat Ad Hoc sementara.Sebagian besar adalah pengadilan khusus yang bersifat tetap. Pengadilan khusus yang bersifat Ad Hoc, yaitu Pengadilan Ad Hoc HAM yang dibentuk untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat, sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dengan kata lain, Pengadilan Ad Hoc HAM dibentuk untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu dalam kerangka transitional justice keadilan transisional. Pengadilan khusus lainnya bersifat permanen, termasuk Pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat setelah Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 berlaku. Artinya, apabila terjadi dugaan pelanggaran HAM berat, penyelesaiannya dilakukan oleh Pengadilan HAM yang berada pada lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung. Selain Pengadilan HAM, pengadilan khusus lainnya yang bersifat permanen, misalnya Pengadilan Niaga, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hakim pada pengadilan-pengadilan khusus tersebut, tidak selalu Hakim Ad Hoc, namun juga hakim pada umumnya sesuai lingkungan peradilannya. Dalam suatu perkara yang diadili dalam pengadilan khusus, majelis hakim yang bertugas terdiri dari hakim pada umumnya hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim Ad Hoc. Dalam Pengadilan HAM, baik Ad Hoc maupun permanen, misalnya, majelis hakim berjumlah 5 lima orang, terdiri atas 2 dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 tiga orang hakim ad hoc Pasal 27 ayat 2 UU No. 26 Tahun 2000. Demikian pula, misalnya dalam majelis hakim dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 tiga orang hakim dan sebanyakbanyaknya 5 lima orang hakim, terdiri dari Hakim Karier dan Hakim ad hoc vide Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, kedudukan Hakim Ad Hoc pada umumnya bertugas pada pengadilan khusus yang bersifat permanen. Sama halnya dengan pengadilan pada berbagai lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung lainnya, pengadilan khusus menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara–perkara khusus sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Hakim Ad Hoc, sama halnya dengan hakim pada umumnya menjalankan fungsi ketatanegaraan kekuasan kehakiman, sehingga sangat tepat dikategorikan sebagai pejabat negara. Pengaturan dalam Pasal 122 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara UU ASN, yang mengecualikan Hakim Ad Hoc sebagai pejabat negara, menurut hemat saya adalah tidak tepat. Selain tidak tepat, karena kedudukan Hakim Ad Hoc yang menjalankan salah satu fungsi ketatanegaraan sehingga merupakan pejabat negara, pengaturan mengenai pejabat negara dalam UU ASN tidak sesuai dengan materi muatan materi yang seharusnya yang diatur undang-undang tersebut. Dalam UU ASN, diatur pengertian sebagai berikut“Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah” Pasal 1 angka 1.“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasal 1 angka 2Berdasarkan kedua pengertian di atas, UU ASN semestinya hanya mengatur tentang tata kelola Aparatur Sipil Negara ASN, yang dalam konteks kategori kepegawaian, hanya mengatur mengenai PNS dan “pegawai pemerintah” pegawai di bawah lingkungan kekuasaan eksekutif, baik pusat maupun daerah. Sementara itu, istilah “pejabat negara” lebih luas dibandingkan pegawai di lingkungan pemerintahan, karena mencakup pejabat pada lingkungan kekuasaan lainnya, seperti legislatif, yudisial dan kekuasaan derivative lainnya yang dijalankan oleh lembaga-lembaga negara pendukung auxiliary state bodies/ agencies. Pengaturan tentang “pejabat negara” dalam UU ASN hanya dapat dilakukan dalam hal, pengaturan Pegawai ASN yang menjadi “pejabat negara” vide judul BAB X UU ASN. Namun demikian, Pasal 122 merupakan ketentuan yang berlebihan, karena mengatur materi di luar ASN. Pengaturan mengenai “pejabat negara”, termasuk Hakim Ad Hoc, seharusnya tunduk pada UUD 1945 dan undang-undang yang mengatur kekuasaan lembaga negara, dalam hal ini, untuk Hakim Ad Hoc, mengacu pada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan isu keberlakuan Pasal 122 huruf e UU ASN, secara normatif tetap sah valid dan berlaku, karena dibentuk oleh pejabat/lembaga yang berwenang DPR dan Presiden sesuai dengan tata cara pembentukan Undang-Undang dalam Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 20 UUD 1945. Namun demikian, implikasinya menjadi tidak harmonis dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, dan bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 24 yang mengatur mengenai kekuasaan kehakiman. Dengan posisi tersebut, Pasal 122 huruf e UU ASN “dapat dibatalkan” voidable/ verneitigbaar. Artinya, apabila terdapat permohonan pengujian ketentuan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi MK dan permohonan tersebut dikabulkan, maka ketentuan tersebut batal bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga tidak berlaku. Apabila tidak ada permohonan pengujian atau permohonan pengujiannya ditolak atau tidak dapat diterima oleh MK, maka ketentuan tersebut tetap berlaku, dengan segala implikasi hukum yang menyertainya. Dasar hukumUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil NegaraTags
Sebagaipimpinan rapat, Adies membacakan nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor pada MA yang disepakati lolos fit and proper test. "Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili atau juru bicaranya maka, Komisi III memberikan persetujuan atas nama calon Hakim Agung dan nama calon

BerandaKlinikIlmu HukumMengenal Pengadilan ...Ilmu HukumMengenal Pengadilan ...Ilmu HukumRabu, 17 November 2021Apa yang dimaksud dengan Pengadilan Ad Hoc? Dan apa yang dimaksud dengan Hakim Ad Hoc?Pengadilan ad hoc adalah suatu pengadilan yang bersifat tidak permanen dan sejak semula dibentuk hanya untuk sementara waktu dan dikhususkan untuk menangani perkara tertentu. Sedangkan hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang. Diatur di mana ketentuan mengenai pengadilan ad hoc dan hakim ad hoc? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Definisi Ad Hoc yang dibuat oleh Adi Condro Bawono, dan pertama kali dipublikasikan pada 7 Maret Itu Pengadilan Ad Hoc?Sepanjang penelusuran kami, definisi dari istilah “pengadilan ad hoc” tidak tercantum dalam peraturan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia “UU Pengadilan HAM” dijumpai istilah “pengadilan HAM ad hoc”, sebagai berikutUndang-undang ini mengatur pula tentang Pengadilan HAM ad hoc untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini. Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden dan berada di lingkungan Pengadilan Umum. Jonaedi Efendi, dkk dalam buku Kamus Istilah Hukum Populer hal. 26 mendefinisikan ad hoc sebagaiUntuk tujuan ini; untuk itu yaitu untuk suatu tugas atau urusan tertentu saja, dari sumber yang sama, disebutkan beberapa contoh penggunaan istilah ad hoc’, yaitu panitia ad hoc dan hakim ad hoc hal. 26.Selain itu, ad hoc juga dapat diartikan sebagai “tidak permanen”, sebagaimana diterangkan Jimly Asshiddiqie dalam artikel Hubungan Antara Lembaga Negara Pasca Perubahan UUD 1945 hal. 8 “...ada pula lembaga-lembaga yang hanya bersifat ad hoc atau tidak permanen.”Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan pengadilan ad hoc adalah suatu pengadilan yang bersifat tidak permanen dan sejak semula dibentuk hanya untuk sementara waktu dan dikhususkan untuk menangani perkara Ad HocHakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum “UU 49/2009”.Selain dalam UU 49/2009, istilah hakim ad hoc juga dapat dijumpai dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama “UU 50/2009”, yang kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 3A ayat 3 UU 50/2009Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu dan dalam jangka waktu lanjut, dalam penjelasan Pasal 3A ayat 3 UU 50/2009 dijelaskan bahwa tujuan diangkatnya hakim ad hoc adalah untuk membantu penyelesaian perkara yang membutuhkan keahlian khusus, misalnya kejahatan perbankan syari’ah. Sedangkan yang dimaksud dalam “jangka waktu tertentu” adalah bersifat sementara sesuai dengan ketentuan peraturan ketentuan di atas, dapat disimpulkan istilah hakim ad hoc digunakan untuk menyebut seseorang yang diangkat menjadi hakim untuk jangka waktu tertentu, bersifat sementara, dan memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu sementara ini dapat kita lihat dari ketentuan Pasal 33 ayat 5 UU Pengadilan HAM yang membatasi pengangkatan hakim ad hoc di pengadilan HAM hanya dapat diangkat untuk satu kali masa jabatan selama 5 serupa juga dapat dijumpai dalam Pasal 10 ayat 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “UU Pengadilan Tipikor” jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XVIII/2020 yang mengatur hakim ad hoc diangkat untuk masa jabatan selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan tanpa seleksi ulang sepanjang masih memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta dapat diangkat untuk masa jabatan 5 tahun berikutnya dengan terlebih dahulu mengikuti proses seleksi kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang hakim ad hoc hanya diangkat untuk periode waktu tertentu yang sifatnya sementara. Dalam UU Pengadilan HAM dan UU Pengadilan Tipikor, sifat sementara ini dibatasi untuk periode waktu 5 tahun. Khusus hakim ad hoc di pengadilan tipikor, setelah masa jabatan 5 tahun, yang bersangkutan dapat diangkat kembali dengan ketentuan di informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum dan terakhir kalinya oleh Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan terakhir kalinya diubah oleh Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Efendi, dkk. Kamus Istilah Hukum Populer. Jakarta Prenadamedia Group, 2016;Jimly Asshiddiqie. Hubungan Antara Lembaga Negara Pasca Perubahan UUD 1945. Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta pada Selasa, 25 Maret Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XVIII/

Diikutilima peserta, empat di antaranya mengikuti seleksi kategori Hakim Ad Hoc Tipikor dan satu peserta lainnya mengikuti seleksi kategori Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Banding. Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Mohammad Idroes yang membuka rangkaian kegiatan seleksi mengatakan, seleksi tersebut sangat menunjang bagi kebutuhan Hakim Ad Hoc
Selain warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan YME; dan sehat jasmani rohani, terdapat 12 persyaratan lain yang harus dipenuhi. Diantaranya berusia minimal 40 tahun, Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang Hukum meliputi Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum Administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak sekurang-kurangnya 15 atau Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Tingkat Pertama dan Tingkat Banding XVIII secara resmi dibuka. Melalui laman resmi Mahkamah Agung MA, Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2022 mengumumkan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan yang warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan YME; dan sehat jasmani rohani, terdapat 12 persyaratan lain yang harus dipenuhi. Diantaranya adalah berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang Hukum meliputi Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum Administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak sekurang-kurangnya 15 lainnya ialah berusia pada saat mendaftarkan diri minimal 40 tahun; tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik; bersedia mengikuti pelatihanl bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor, Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; tidak pernah dipidana; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia; memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik; melaporkan harta kekayaan ke KPK, izin tertulis dari atasan yang berwenang bagi pelamar berstatus PNS; dan bersedia mengganti biaya seleksi sekaligus pendidikan jika mengundurkan JugaMA Butuh Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM, Begini Persyaratannnya!MA Siapkan Persidangan Kasus Pelanggaran HAM Berat PaniaiKejagung Tetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat PaniaiApabila memenuhi segala kriteria tersebut, maka dapat mendaftarkan diri dengan melampirkan dokumen dalam persyaratan administrasi. Yakni surat lamaran menjadi calon Hakim Ad Hoc Tipikor; fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir; pas foto terbaru; fotokopi KTP dan akta kelahiran atau surat kenal lahir; sampai dengan daftar riwayat hidup lengkap atau riwayat pekerjaan selama 15 tahun di bidang itu, SK berbadan sehat; SK bebas narkoba; SK tidak pernah dihukum Pengadilan Negeri setempat; SKCK harus dilampirkan. Sekaligus sejumlah surat pernyataan seperti surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota parpol; surat pernyataan bersedia melepas jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjabat sebagai hakim ad hoc; surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI; surat izin dari atasan berwenang; surat pernyataan bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan jika mengundurkan diri. Adapun untuk bukti sudah melaporkan harta kekayaan dapat diserahkan usai lulus ujian tertulis/pada saat ujian peserta dapat mendaftarkan dirinya secara online melalui mulai tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan 4 Agustus 2022. Jika telah melakukan pendaftaran, maka peserta diwajibkan untuk mengirim seluruh persyaratan administrasi yang disatukan dalam amplop tertutup berwarma coklat polos untuk diserahkan dengan tujuan Panitia Daerah di Pengadilan Tinggi sebagaimana pendaftaran dengan mencantumkan Kode dan Nomor Telepon di sudut kanan atas surat permohonan serta amplop surat. Paling lambat berkas harus sudah diterima panitia daerah per tanggal 5 Agustus catatan, diingatkan bagi Peserta yang sebelumnya mengikuti seleksi Tahap XVII Tahun 2022 dan dinyatakan lulus administrasi tidak perlu melengkapi persyaratan. Kecuali untuk surat lamaran dan pas foto. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi maupun sosial media MA.
Monday3 Muharram 1444 / 01 August 2022 Jadwal Shalat. Mode Layar
Meskipunjumlah kebutuhan hakim ad hoc Tipikor terbilang banyak, tidak semuanya diluluskan. "Hanya yang punya kualitas, pengalaman, dan teruji integritasnya," kata dia. Ia menekankan MA harus mempunyai standar yang tinggi untuk bisa menjaring calon hakim yang berkualitas sejak awal. "MA harus menaikkan standar, salah satunya pengalaman
MAUmumkan Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Dibuka hingga 4 Agustus 2022. Mahkamah Agung (MA) membuka penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk Tingkat Pertama dan Tingkat Banding tahap XVIII. Warga yang memiliki kriteria bisa mendaftar ke panitia seleksi.
Untuklebih jelasnya, berikut Pengumuman Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XVIII Tahun 2022: Seleksi-calon-hakim-ad-hac-tipikor-tahap-18-tahun-2022 Download « Next: Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc » « Previous: Rapat Tinjauan Manajemen Pengadilan Tinggi Bengkulu
i4sslQ.
  • hssbyw64jw.pages.dev/285
  • hssbyw64jw.pages.dev/49
  • hssbyw64jw.pages.dev/358
  • hssbyw64jw.pages.dev/371
  • hssbyw64jw.pages.dev/390
  • hssbyw64jw.pages.dev/110
  • hssbyw64jw.pages.dev/313
  • hssbyw64jw.pages.dev/363
  • hakim ad hoc tipikor